Senin, 29 September 2025

RUU KUHAP

Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik

Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
DISKUSI RUU KUHAP - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia  (Ismahi) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema "Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)" di Hotel Arcici Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025). 

Gilang menekankan bahwa ketentuan ini memberikan posisi yang sangat kuat kepada kejaksaan dalam proses hukum pidana.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengaturan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP berpotensi menciptakan kewenangan absolut bagi kejaksaan, kewenangan absolut menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan  yang dapat berisiko besar untuk disalahgunakan (The Abuse Of Power).

 "Ini harus menjadi perhatian kita," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan