RUU KUHAP
Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik
Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional.
Editor:
Hasanudin Aco
Istimewa
DISKUSI RUU KUHAP - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema "Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)" di Hotel Arcici Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025).
Gilang menekankan bahwa ketentuan ini memberikan posisi yang sangat kuat kepada kejaksaan dalam proses hukum pidana.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengaturan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP berpotensi menciptakan kewenangan absolut bagi kejaksaan, kewenangan absolut menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berisiko besar untuk disalahgunakan (The Abuse Of Power).
"Ini harus menjadi perhatian kita," ujarnya.
Berita Terkait
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.