Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Ridwan Kamil akan Jadi Orang Terakhir yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD

Ridwan Kamil diperkirakan akan jadi orang terakhir yang akan diperiksa oleh penyidik KPK.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah penyidik menyelesaikan penggalian informasi kepada internal bank. 

Jika syarat itu dilanggar, maka ada ancaman yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berkaitan dengan pasal perintangan penyidikan dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. 

"Dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21, bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," ujar Tessa.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017. Moge itu memiliki harga Rp78 juta.

Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi 

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved