Senin, 6 Oktober 2025

3 Kasus Dokter Cabul Viral Baru-baru Ini, Terungkap karena Pasien Berani Speak Up

Berikut tiga kasus dokter cabul yang belakangan viral di media sosial, oknum dokter melakukan pelecehan ke pasien di Bandung, Garut hingga Malang

kolase tribunnews.com
DOKTER CABUL - Kolase oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya. Kasus ini viral berawal dari korban yang berani speak up. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dokter cabul yang melakukan pelecehan terhadap pasien-pasiennya belakangan viral di media sosial.

Tidak hanya satu, kasus ini muncul di beberapa lokasi seperti Bandung dan Garut, Jawa Barat, hingga Malang, Jawa Timur.

Kasus-kasus ini terungkap setelah korban berani buka suara atau speak up soal tindakan oknum dokter yang memeriksanya.

Berikut tiga kasus dokter cabul yang belakangan viral di media sosial.

1. Dokter PPDS Unpad Bandung

Pertama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31), merudapaksa anak pasiennya.

Dokter yang masih berstatus mahasiswa PPDS ini melakukan rudapaksa menggunakan obat bius.

Tinda kejahatan itu dilakukan di rumah sakit dan dengan fasilitas rumah sakit Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah korban melakukan visum dan melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan peristiwa rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara

Kala itu, Priguna meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," ujar Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir Tribun Jabar.

Setelah itu, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," jelas Hendra.

Polda Jabar lalu menangkap tersangka disertai sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah alat kontrasepsi, dan beberapa obat-obatan.

Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

2. Dokter Kandungan di Garut

Peristiwa pelecehan lainnya juga dilakukan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa barat.

Dalam video yang viral di media sosial, dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus diduga melecehkan pasiennya yang sedang memeriksakan kehamilan.

Pada video yang beredar, terlihat pelaku sedang melakukan pemeriksaan USG kepada pasiennya yang merupakan ibu hamil di sebuah ruangan kecil.

Posisi pasien berbaring di ranjang pemeriksaan, sedangkan ia duduk di samping ranjang, layaknya pemeriksaan pada umumnya.

Anehnya, saat mengecek kondisi ibu hamil, tangan kanannya terlihat memegang alat USG.

Sementara, tangan kirinya masuk ke bagian dalam baju pasien.

Video ini viral dan membuat polisi turun tangan.

Belakangan terungkap, aksi bejat ini dilakukan Syafril berkali-kali.

Diketahui, total ada tiga orang yang melapor telah menjadi korbannya.

Kemungkinan jumlah korban bertambah, sebab polisi masih membuka ruang untuk publik melaporkan diri.

Kini, Syafril resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus video viral CCTV, melainkan dalam kasus lain.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kosnya pada tanggal 24 Maret 2025 malam.

Tersangka dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED (24).

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, dalam gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025).

Tiga hari setelah pemeriksaan, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke indekos.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Korban berhasil melawan dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu.
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

3. Dokter Cabul di Malang

Seorang wanita asal Bandung, berinisial QAR mengaku dilecehkan oknum dokter Persada Hospital di Malang, Jawa Timur.

Pelecehan dilakukan saat QAR berlibur ke Malang dan menjalani rawat inap di rumah sakit swasta, September 2022.

Tiga tahun berlalu, korban baru berani speak up. Ia juga akan melaporkan oknum dokter ke Polresta Malang Kota.

Pelaku berinisial AY dokter di Persada Hospital. Pihak Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, juga membenarkannya dan telah memberhentikan oknum dokter tersebut.

"Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospital."

"Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan," jelas Sylvia, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Surya Malang.

Kuasa hukum korban, Satria Marwan, menyatakan perbuatan pelaku melanggar UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Satria menambahkan QAR memiliki sejumlah bukti yang akan dibawa saat membuat laporan.

Berdasarkan utas yang dibagikan korban di media sosial, pelaku meminta QAR membuka baju saat dirawat inap.

Pelaku juga memegang area sensitif korban dengan dalih menempelkan stetoskop.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami trauma psikis selama tiga tahun dan baru berani bercerita ke temannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien dan SuryaMalang.com dengan judul Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Akan Lapor Polisi, Ada Bukti Chat

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Nina Yuniar)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved