RUU KUHAP
Pakar Hukum Dorong DPR dan Pemerintah Transparan saat Bahas RUU KUHAP
Dia memahami bahwa meski pemerintah dan DPR telah melakukan partisipasi publik, produk RUU tak selamanya memuaskan khalayak.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mendorong agar RUU KUHAP dibahas secara transparan oleh DPR dan pemerintah.
Dia mengatakan RUU KUHAP berbeda dengan produk UU sebelumnya, yang dibahas tetapi minim partisipasi publik.
Baca juga: Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat
"Saya pikir KUHAP ini berbeda ya dengan RUU lainnya, harapannya ada meaningful participation," kata Albert kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
Dia ingat saat Februari 2025 lalu, Badan Keahlian DPR telah mengundang akademisi hingga praktisi hukum untuk memberikan masukan dalam pembahasan rancangan," kata dia.
Dia memahami bahwa meski pemerintah dan DPR telah melakukan partisipasi publik, produk RUU tak selamanya memuaskan khalayak.
"Harapannya dicari jalan tengah terbaik, supaya RUU KUHAP bisa melaksanakan KUHP baru, dan bisa memberikan perlindungan tersangka terdakwa dan korban, dan memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang dari aparat penegak hukum," tandasnya
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Habiburokhman mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fix di Komisi III," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih
DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025.
Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAPakan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak.
“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (*)
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.