Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik: Tetap Minta Usut Pakai Pasal Tipikor
Jaksa kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin ke penyidik Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin ke penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan lantaran penyidik Bareskrim belum menjalankan petunjuk dari Kejaksaan agar perkara itu diusut menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
"Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan," kata Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Nanang pun menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan berkas perkara itu.
Menurut dia, berdasarkan temuan dari tim Jaksa yang meneliti berkas itu, ditemukan adanya dugaan korupsi dalam perkara pagar laut.
Pasalnya menurut dia, pendirian pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang itu terdapat unsur suap, pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
"Jadi sesuai Pasal 25 UU Nomor 31 tahun 1999 apabila perkara tersebut dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialinya itu perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.
Selain itu Nanang juga menuturkan, dalam pengembalian berkas itu, Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidik meneruskan perkara itu ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Nantinya kata dia, Kortas Tipikor bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) untuk mengusut perkara tersebut.
"Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Ya apabila sudah menangani kan minimal bisa jadi satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan Pidana Khusus, ya tinggal mereka koordinasi, ini lho," katanya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Hal ini sebagai respon terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan petunjuk agar dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan pasal terkait korupsi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan kasus pemalsuan tak bisa disertai pasal korupsi.
Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 yang di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara.
"Sehingga melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, hal itu juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Ditambah, kasus pemalsuan sertifikat ini telah sesuai dengan ‘lex consumen derogat legi consumte’ yakni asas didasarkan pada fakta-fakta dominan dalam suatu perkara.
Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara. Namun, memiliki dampak kerugian pada masyarakat yang terganggu kehidupannya akibat pagar laut yang membentang di perairan Tangerang
“Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.
Sehingga, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirim berkas perkara tersebut dengan tidak menyertakan pasal korupsi di dalam kasus pemalsuan sertifikat.
"Penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Nantinya perkara korupsi akan diselidiki secara terpisah.
"Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.
“Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” imbuhnya.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.