Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jika Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah Kebijakannya saat Jadi Presiden Batal? Mahfud MD Ungkap Poin Ini

Benarkah kebijakan Jokowi ketika menjadi presiden batal jika ijazahnya terbukti palsu? Berikut penjelasan Mahfud MD.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
IJAZAH JOKOWI - Mantan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo, Rabu (16/4/2025). Benarkah kebijakan Jokowi ketika menjadi presiden batal jika ijazahnya terbukti palsu? 

Dalam kunjungannya, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli milik Jokowi, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Jokowi.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Ia berpendapat bahwa Jokowi adalah mantan presiden dan anggota Dewan Pengarah BPI Danantara sehingga informasi tentang Jokowi seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh publik.

“Karena Pak Jokowi minta proses hukum maka dua hal yang akan kita lakukan. Pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Pejabat publik Pak Jokowi itu Mantan Presiden Republik Indonesia. Sekarang adalah Dewan Pengarah Danantara,” ungkapnya.

Menurutnya, ijazah termasuk dalam informasi publik. Baik Jokowi maupun UGM bisa sebagai pihak yang dituntut untuk membuka informasi ini.

“Berarti pejabat publik yang tidak bisa lepas dari statusnya pada saat menjabat pemimpin. Sehingga kita berhak untuk meminta dibuka. Bukan dalam pengadilan umum tapi oleh komisi informasi publik. Itu bisa aja UGM bisa Pak Jokowi diminta terbuka,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved