Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Hampir Setahun Jadi Tersangka Mengapa Anggota DPR Anwar Sadad Belum juga Ditahan? Ini Penjelasan KPK

KPK memastikan proses hukum terhadap Anwar Sadad akan tetap berjalan meski dia belum ditahan.

Surya.co.id.
TERSANGKA DANA HIBAH - Anggota DPR RI, Anwar Sadad salah satu tersangka kasus suap dan korupsi dana hibah Jatim. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan tidak menemukan kendala untuk menahan anggota DPR Anwar Sadad ke dalam penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tidak menemukan kendala untuk menahan anggota DPR Anwar Sadad ke dalam penjara.

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Gus Halim Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).

Anwar Sadad dan puluhan orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024. 

Itu artinya sudah hampir satu tahun Anwar Sadad menyandang status tersangka.

Setyo menjelaskan, kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.

Oleh karena itu, sebagai pimpinan ia memastikan proses hukum terhadap Anwar Sadad akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.

"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.

Anwar Sadad pernah dipanggil KPK dalam perkara ini. Namun, dia mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
 
KPK pun sebelumnya telah menyita aset Anwar Sadad. Total aset yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Reaksi La Nyalla usai Rumahnya Digeledah KPK: Tak Kenal Kusnadi, Bantah Kecipratan Dana Hibah

"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK pernah memeriksa Anwar Sadad

Ia dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS," kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan