Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Sesalkan Ada Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyesalkan ada sejumlah hakim yang terjerat kasus dugaan suap ekspor CPO. 

Tribunnews.com/Ibriza
TOM LEMBONG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Tom Lembong menyesalkan kabar adanya hakim yang terjerat kasus dugaan suap. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyesalkan ada sejumlah hakim yang terjerat kasus dugaan suap.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Satu di antaranya merupakan hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

"Ya itu patut disesalkan," ucap Tom, saat ditemui menjelang sidang kasusnya, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).

Terkait hal ini, Tom mengatakan, sebagai individu yang sedang menjadi terdakwa, sejak awal dia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui," jelasnya.

"Senantiasa bersikap positif, kondusif," tambah Tom.

Baca juga: Uskup Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Sebatang Daun Palma

Sementara itu, Tom yang merupakan umat Katolik mengungkapkan persiapannya menyambut Paskah 2025.

Dia menuturkan, kesempatan beribadah diberikan kepada para tahanan. Nantinya, akan ada pemuka agama yang dipanggil ke rumah tahanan.

"Mulai panggil Romo, Pastor ke rumah tahanan, paskah," tuturnya.

Meski demikian, Tom menyebut tidak mengetahui siapa sosok pemuka agama yang akan dihadirkan di rumah tahanan nantinya.

"(Pemuka agama) wah saya enggak tahu. Itu SOP, prosedur di rumah tahanan. Kita diberikan untuk beribadah, terutama pada hari raya keagamaan, jadi ya ikut aja," jelas Tom.

Tom kemudian mengungkapkan harapannya di Paskah 2025.

"Terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," imbuh Tom Lembong.

KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Tom menyebut bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMN bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP yang diperoleh dari hasil impor. 
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Tom menyebut bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMN bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP yang diperoleh dari hasil impor.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap yang menjerat sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Baca juga: Kubu Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Bertujuan Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved