Kasus Suap Ekspor CPO
Hardjuno: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan
Menurutnya, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa dugaan suap Rp 60 Miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas tiga korporasi minyak goreng merupakan tindakan yang menghancurkan fondasi negara hukum.
Menurutnya, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.
“Kalau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita?” tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (13/4/2025).
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah penjualan hukum kepada pemilik modal,” tambahnya.
Menurut Hardjuno, suap oleh korporasi jauh lebih berbahaya daripada korupsi birokrasi biasa.
Bila korupsi birokrasi merampok anggaran, maka suap korporasi merampok sistem.
“Ini beda kelas. Korupsi birokrasi itu mencuri dana, tapi suap korporasi membajak hukum demi melanggengkan kekuasaan ekonomi. Mereka tidak cuma menghindari hukuman, tetapi mereka membeli keadilan dan mengatur arah negara sesuai kepentingan mereka,” ungkapnya.
“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Tapi di belakang layar, korporasi justru menyuap hakim agar mereka bebas dari jerat hukum. Itu bukan hanya penghinaan terhadap negara, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan suap vonis lepas untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap diduga mengalir melalui pengacara korporasi dan pejabat pengadilan.
Hardjuno yang juga Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menilai, perkara ini menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia bukan hanya soal integritas personal, tapi sudah sistemik.
“Ketika korporasi besar bisa membeli putusan, maka rakyat kecil tak punya harapan di hadapan hukum,” katanya.
Karena itu, tokoh pegiat antikorupsi ini juga mendesak agar pembenahan besar-besaran dilakukan di tubuh Mahkamah Agung dan sistem pengawasan hakim.
Salah satu gagasannya adalah pembentukan lembaga pengawasan independen yang bisa mengaudit kekayaan, gaya hidup, dan jaringan relasi hakim.
“Kalau ada Rp60 Miliar yang mengalir ke ruang sidang, berarti ada sistem yang sudah bobrok sejak lama dan dibiarkan. Kita perlu audit total—bukan hanya perkara, tapi siapa saja yang bermain di balik layar,” ujarnya.
Kasus Suap Ekspor CPO
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap |
---|
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.