Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka, PN Jakpus Umumkan Perubahan Komposisi Majelis

Posisi hakim anggota Ali Muhtarom dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Tribunnews/Ibriza Fasti
SIDANG KORUPSI LEMBONG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengubah susunan majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong lantaran terdapat satu dari tiga hakim yang terjerat kasus dugaan suap terkait putusan onslaght terhadap beberapa terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved