Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim

KPK sedang melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENGGELEDAHAN KPK - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK disebut sedang melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022, Senin (14/4/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa dalam pernyataannya, Senin (14/4/2025).

“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” sambungnya.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Gus Halim Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sebelum ini, KPK sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar yang dikuasai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad.

Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

Baca juga: Kronologi La Nyalla dan Sultan Bachtiar Nyaris Adu Jotos di Rapat Pemilihan Ketua DPD RI

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

  1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
  2. Ahmad Heriyadi (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Achmad Yahya M. (guru) 
  5. R A Wahid Ruslan (swasta)
  6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
  7. Jodi Pradana Putra (swasta)
  8. Hasanuddin (swasta) 
  9. Ahmad Jailani (swasta)
  10. Mashudi (swasta)
  11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
  12. Kusnadi (ketua DPRD)
  13. Sukar (kepala desa)
  14. A Royan (swasta)
  15. Wawan Kristiawan (swasta)
  16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  17. Ahmad Affandy (swasta)
  18. M Fathullah (swasta)
  19. Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  21. Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan.

Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir (pokok pikiran). Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan