Senin, 29 September 2025

Ambulans Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Prosedurnya

Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang menerobos lampu merah. 

Surya/Purwanto
KENA TILANG - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang menerobos lampu merah. 

Bila secara online, Anda dapat mengunjungi https://etle-pmj.info, masuk menu 'Konfirmasi Pelanggaran'.

Kemudian, pilih opsi 'sanggahan', sertakan identitas serta bukti pendukung, seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas. 

Bila langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Jangan lupa bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Kata Pengamat soal Tilang Etle

Diberitakan sebelumnya, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, turut mengomentari soal kendaraan prioritas ambulans yang kena tilang elektronik ETLE.

Ia menilai, seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaimana yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ambulans kategori transportasi prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas, harusnya gak kena tilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," katanya saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, hal ini terjadi bukan karena kesalahan sopir melainkan sistem dari kamera ETLE yang masih perlu dievaluasi.

"Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa," imbuhnya.

Baca juga: Kamera ETLE Pelototi Pemudik Sepeda Motor Kelebihan Muatan, Bakal Disanksi Tilang Elektronik

Bila melihat negara tetangga Singapur, kata Tigor, teknologi ETLE yang diterapkan kepolisian dapat mendeteksi man kendaraan prioritas dan yang tidak.

Sementara itu, Pengamat Transportasi lain Djoko Setijowarno, menyebut ambulans yang membawa pasien adalah salah satu kendaraan yang diberikan privasi di jalan umum.

Lantas, ia mengungkit Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Di mana salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama, yakni ambulans yang mengangkut orang sakit. Oleh karena itu, kejadian ambulans kena ETLE dinilai akibat adanya kelalaian petugas ETLE

"Bisa jadi ada keteledoran dari pihak petugas yang kelola ETLE," ucap dia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan