Senin, 29 September 2025

Ambulans Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Prosedurnya

Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang menerobos lampu merah. 

Surya/Purwanto
KENA TILANG - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang menerobos lampu merah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengajukan sanggahan bagi kendaraan ambulans yang kena tilang karena terekam menerobos lampu merah. 

Diketahui, video sebuah ambulans yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah hingga terkena tilang viral di media sosial. 

Kejadian tersebut, memicu sejumlah reaksi dari netizen.

Merespons hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan. 

Menurutnya, sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak."

"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelas AKBP Ojo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan, ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan.

Hal tersebut, juga diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelas Ojo.

Menurut Ojo, jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. 

Baca juga: Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem!

Polda Metro Jaya pun menyediakan mekanisme bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Prosedur pengajuan sanggahan bagi ambulans yang terkena tilang bisa dilakukan secara online maupun langsung ke Samsat. 

Bila melalui online dapat mengunjungi website ETLE PMJ. Tentunya disertai dokumen pendukung, seperti identitas, bukti pendukung seperti surat tugas ambulans.

Berikut cara pengajuan sanggahan, dikutip dari situs berita Polri:

Bila secara online, Anda dapat mengunjungi https://etle-pmj.info, masuk menu 'Konfirmasi Pelanggaran'.

Kemudian, pilih opsi 'sanggahan', sertakan identitas serta bukti pendukung, seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas. 

Bila langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Jangan lupa bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Kata Pengamat soal Tilang Etle

Diberitakan sebelumnya, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, turut mengomentari soal kendaraan prioritas ambulans yang kena tilang elektronik ETLE.

Ia menilai, seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaimana yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ambulans kategori transportasi prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas, harusnya gak kena tilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," katanya saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, hal ini terjadi bukan karena kesalahan sopir melainkan sistem dari kamera ETLE yang masih perlu dievaluasi.

"Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa," imbuhnya.

Baca juga: Kamera ETLE Pelototi Pemudik Sepeda Motor Kelebihan Muatan, Bakal Disanksi Tilang Elektronik

Bila melihat negara tetangga Singapur, kata Tigor, teknologi ETLE yang diterapkan kepolisian dapat mendeteksi man kendaraan prioritas dan yang tidak.

Sementara itu, Pengamat Transportasi lain Djoko Setijowarno, menyebut ambulans yang membawa pasien adalah salah satu kendaraan yang diberikan privasi di jalan umum.

Lantas, ia mengungkit Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Di mana salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama, yakni ambulans yang mengangkut orang sakit. Oleh karena itu, kejadian ambulans kena ETLE dinilai akibat adanya kelalaian petugas ETLE

"Bisa jadi ada keteledoran dari pihak petugas yang kelola ETLE," ucap dia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan