Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Di LHKPN, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tercatat Punya Harta Rp 3,1 Miliar dan Surat Berharga

Tersangka kasus suap ekspor CPO sekaligus Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
pn-jakartaselatan.go.id
HARTA ARIF NURYANTA - Foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diambil dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). Arif Nuryanta yang kini ditetapkan sebagai Tersangka kasus suap ekspor CPO tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar dan surat berharga senilai Rp 1,1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar.

Tepatnya, harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta mencapai Rp 3.168.401.351.

Harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta itu, disumbang oleh kepemilikan sejumlah aset, di antaranya surat berharga senilai miliaran rupiah.

Daftar aset milik Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka ini, diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip Tribunnews.com, Minggu (13/4/2025) dari situs elhkpn.kpk.go.id.

Diketahui, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN ditetapkan sebagai kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Harta Kekayaan Muhammad Arif Nuryanta

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Kompas.com/ Shela Octavia)

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 10 Januari 2025, Muhammad Arif Nuryanta mempunyai sejumlah aset.

Di antaranya 4 bidang tanah yang berada di Sidrap dan Tegal senilai Rp 1,2 miliar.

Ia masih memiliki harta bergerak lainnya dan dua unit kendaraan, masing-masing senilai Rp 91 juta dan Rp 154 miliar.

Muhammad Arif Nuryanta masih mempunyai kas dan setara kas serta harta lainnya, nilainya Rp 515 juta dan Rp 72 juta.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga tersangka kasus suap ekspor CPO, Muhammad Arif Nuryanta.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.235.000.000

  • Tanah Seluas 3400 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 75.000.000
  • Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 50.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp 510.000.000

Baca juga: Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar, Anggota Komisi III DPR Heran

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000

  • MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
  • MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 91.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 1.100.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 515.855.801

F. HARTA LAINNYA Rp 72.545.550

Sub Total Rp 3.168.401.351

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.168.401.351

Bila dibanding harta tahun sebelumnya, ada kenaikan sekira Rp 100an juta. Pada 11 Januari 2024, harta kekayaan yang dilaporkan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 2.980.701.452.

Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di PN Jakarta Pusat.

Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung menetapkan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda di PN Jakarta Utara; pengacara Marcella Santoso (MS); dan Ariyanto (AR) sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.

Suap tersebut, diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

Tiga korporasi tersebut, di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Uang suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan agar tiga korporasi divonis lepas.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujarnya.

Putusan onslag tersebut, dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.

Selain barang bukti uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah.

Di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Alfarizy Ajie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved