Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Ungkap Barang yang Disita dari Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, di Antaranya Sepeda Motor
KPK mengungkap barang apa saja yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satunya satu unit sepeda motor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
DOK TRIBUNNEWS
SITA BARANG RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil saat wawancara eksklusif di studio Tribunnews, beberapa waktu lalu. KPK mengungkap barang apa saja yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satunya satu unit sepeda motor.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR);
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH);
- Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD);
- Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH);
- Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.