Kamis, 2 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Bicara Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Mengemuka, Atalia Soroti Faktor Relasi Kuasa

Atalia Praratya menyoroti kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, termasuk di RSHS Bandung.

Tribunnews.com/Reza Deni
SOROTI KEKERASAN SEKSUAL - Atalia Praratya saat berada di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024). Atalia Praratya, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), Atalia menyatakan faktor relasi kuasa berperan besar dalam insiden-insiden tersebut.

Kasus Kekerasan Seksual yang Mengemuka

Atalia mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, di mana banyak korban yang tidak melapor.

Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2022, sekitar 60 persen korban tidak berani untuk melapor.

"Kasus-kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi dan muncul ke permukaan. Kita harus memperhatikan fenomena ini," ujar Atalia.

Ia mencontohkan beberapa kasus, termasuk pelecehan oleh seorang guru besar di UGM dan insiden di pesantren Jombang.

Respons Terhadap Kasus di RSHS

Atalia mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh berbagai pihak, termasuk RSHS dan Kementerian Kesehatan.

RSHS dianggap responsif dalam membantu proses pelaporan korban kepada pihak kepolisian.

"Mereka berkomitmen menjaga kerahasiaan korban agar tidak terganggu secara psikis," tambahnya.

Baca juga: Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien

Kementerian Kesehatan juga telah mengambil tindakan dengan membekukan program pendidikan spesialis dan mencabut izin praktik dokter tersebut.

Universitas Padjadjaran (Unpad) juga memberikan sanksi tegas dengan memecat Priguna.

Penyelidikan oleh Polda Jabar

Wadirreskrimum Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan, menanggapi kasus ini dengan mengatakan bahwa pihaknya tengah fokus pada peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban.

"Kami telah menerima tiga laporan dari korban. Jika ada dugaan kelalaian dari RSHS, kami akan menyelidiki lebih lanjut," ungkap Aszhari.

Tanggung Jawab RSHS

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan bahwa RSHS tidak bisa lepas tangan atas kejadian ini.

"Tindakan kejahatan dilakukan di rumah sakit dengan fasilitas yang ada. Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab," tegas Reza.

Ia menambahkan bahwa masyarakat menganggap rumah sakit sebagai tempat yang aman untuk penyembuhan, namun kenyataannya bisa menjadi tempat terjadinya kejahatan seksual.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved