Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Hasto, Hakim Sebut Ketua KPK Bisa Delegasikan Penandatanganan Sprindik ke Pejabat di Bawahnya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pimpinan KPK bisa mendelegasikan kewenangan penandatanganan Sprindik kepada pejabat di bawahnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Hakim menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mendelegasikan kewenangan penandatanganan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada pejabat di bawahnya.

Adapun hal itu diungkapkan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan sela sekaligus menanggapi dalil kubu terdakwa Hasto Kristiyanto yang mempersoalkan penerbitan Sprindik oleh KPK melalui nota keberatannya.

Hakim berpandangan, berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan Sprindik dan SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan.

"Sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Alhasil hakim pun mempertimbangkan, dalil kubu Hasto yang mempersoalkan penandatanganan Sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Direktur Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu tidak bisa dijadikan alasan pembatalan dakwaan dalam pemeriksaan dakwaan.

Baca juga: Eksepsi Hasto Ditolak Hakim, Berat Badan Sekjen PDIP Turun 6,4 Kg, Menderita di Penjara?

Atas pertimbangan itu juga, kata Hakim Sigit keberatan terdakwa itu patutlah dikesampingkan Majelis hakim.

"Maka keberatan terdakwa mengenai Surat Perintah Penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan," jelas Hakim.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Kasus Harun Masiku Tak Diterima Hakim

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved