Minggu, 5 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Respons Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Menkes Minta Peserta PPDS Tes Kesehatan Mental

Imbas kasus rudapaksa Dokter Residen di RSHS Bandung, Menkes Budi Gunadi Sadikin kini wajibkan peserta PPDS melakukan tes kesehatan mental berkala.

Tribunjabar.id
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Polisi menduga korban lebih dari satu orang. Imbas kasus rudapaksa Dokter Residen di RSHS Bandung, Menkes Budi Gunadi Sadikin kini wajibkan peserta PPDS melakukan tes kesehatan mental berkala. 

Priguna Anugerah Pratama (31), pelaku rudapaksa pendamping pasien berinisial FH (21), mengidap kelainan seksual Somnofilia atau Somnophilia.

Demikian diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog."

"Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: 2 Korban Lain Dokter PPDS Priguna Sudah Diperiksa, Ternyata Pasien RSHS, Pelaku Pakai Modus Serupa

STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat.

"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

Baca juga: Korban Dokter Residen PPDS Pemerkosa di RSHS Bertambah, Polisi: Pelaku Punya Fantasi Menyimpang

Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi/Dewi Agustina)

Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.

 

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved