Jumat, 3 Oktober 2025

Dosen IPB Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Bukti Komitmen Presiden Prabowo Menegakkan Keadilan

Kebijakan itu sebagai langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan industri sawit nasional.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
KEBUN SAWIT SITAAN - ilustrasi kebun kelapa sawit ilegal. Dosen Agribisnis IPB University Prima Gandhi menilai ketegasan pemerintah dalam menertibkan kebun kelapa sawit ilegal melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus diapresiasi. 

“Jika skema ini berhasil diwujudkan, maka ini bisa menjadi model link and match terbaru antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung industri kelapa sawit nasional,” ungkap Gandhi,

Gandhi yang dikenal sebagai akademisi yang menemukan faktor penyebab peningkatan rantai nilai global industri kelapa sawit di Indonesia menyarankan agar pemerintah menunjuk pabrik kelapa sawit khusus untuk mengolah Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Agrinas Palma Nusantara.

"Dengan demikian, keterlacakan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari hasil kebun sitaan dapat terjamin, menjawab keraguan investor terhadap kepastian hukum dalam industri sawit nasional," jelasnya.

Tambahnya, ketika skema ini berjalan, kekhawatiran sebagian pengamat tentang potensi keluarnya investor akibat kebijakan Satgas PKH dapat ditepis.

"Sebaliknya, justru dengan langkah tegas pemerintah ini, iklim investasi di Indonesia akan semakin kondusif dan terpercaya," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa hasil CPO dan PK dari kebun sitaan yang dikelola Agrinas Palma Nusantara dapat digunakan sebagai bahan baku minyak goreng atau biodiesel yang dipasarkan di dalam negeri maupun negara-negara yang tidak mensyaratkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Langkah ini akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit yang tidak hanya berorientasi ekspor, tetapi juga berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional,” katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved