Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Amnesty International Desak Gubernur Jakarta Tegur Satpol PP Buntut Pembubaran Aksi Tolak UU TNI

Amnesty International Indonesia mengkritisi pembubaran yang dilakukan Satpol PP terhadap massa aksi menolak pengesahan UU TNI.

Tribunnews.com/Ibriza
AKSI TOLAK UU TNI – Masyarakat sipil menggelar aksi menginap di depan Gedung DPR, Rabu (9/4/2025). Amnesty International Indonesia mengkritisi pembubaran yang dilakukan Satpol PP terhadap massa aksi menolak pengesahan UU TNI tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim mengkritisi pembubaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap massa aksi menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI. 

Menurutnya pembubaran tersebut tak sejalan dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Diketahui massa aksi dari koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi dengan menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, aksi menolak pengesahan UU TNI tersebut telah dibubarkan paksa oleh Satpol PP

"Pembubaran sepihak yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan tindakan yang berlebihan dalam merespons aksi damai tersebut," kata Haeril, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Aksi Massa Menginap di DPR Tolak UU TNI , Demonstran Masak Hingga Mandi di Sekitar Gedung Parlemen

Dijelaskannya demonstrasi damai dalam bentuk apapun baik itu orasi di jalan maupun perkemahan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. 

"Tindakan Satpol PP tersebut tidak sejalan dengan komitmen Gubernur Pramono yang pada pertemuan Maret lalu dengan Sekjen Amnesty International Agnes Callamar. Menegaskan akan melindungi segala bentuk demonstrasi damai yang terjadi di wilayah Jakarta," tegasnya. 

Ia meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung harus menegur aksi Satpol PP tersebut.

Baca juga: Presiden Prabowo Akui Pengesahan Revisi UU TNI Dikebut, Ini Alasannya

"Gubernur harus memberikan teguran kepada Satpol PP dan memberikan instruksi yang jelas terkait perlindungan segala bentuk aksi damai yang berada di wilayah pemerintahan Jakarta. Pada prinsipnya demo yang damai tidak boleh dibubarkan oleh aparat, baik polisi apalagi satpol PP," ujarnya. 

Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila. Telah dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan