Tak Cuma Rupiah, Uang Dolar Palsu Juga Diproduksi di Bogor
Polisi mengungkap rumah produksi uang palsu di Bogor yang tak cuma memproduksi uang rupiah, namun juga uang dolar Amerika Serikat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyebutkan bahwa dari penangkapan MS, penyelidikan berkembang dan membawa polisi ke dua pelaku lain di kawasan Mangga Besar, yakni BI (50) dan E (42).
Keduanya diduga sebagai pemasok uang palsu.
Tak berhenti di situ, 2 tersangka lain berinisial BS (40) dan BBU (42) juga diamankan.
Dari kendaraan BS, polisi menyita beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Diketahui, BS dan BBU sudah lama terlibat dalam peredaran uang palsu secara bersama.
"Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini," paparnya.
Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat.
Polisi menangkap seorang lansia berinisial AY (70) yang berperan sebagai perantara antara pengedar dan produsen uang palsu.
Dari AY, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu di Bogor dan menangkap DS (41) sebagai pencetak.
DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.
"Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," paparnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita total 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 7.500 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu yang belum dipotong, 15 lembar uang dolar AS pecahan 100 Dolar AS dan 1 unit mesin penghitung uang.
"Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.
Delapan tersangka sindikat uang palsu ini dijerat dengan pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Berawal dari Ocehan Satpam Stasiun Tanah Abang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunnewsBogor.com) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.