Senin, 29 September 2025

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Berlaku hingga 30 Juni 2025

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di wilayah Pemprov Jateng berlaku pada tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, simak syarat dan ketentuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap layar Instagram @Bapenda_Jateng
PEMUTIHAN PAJAK JATENG - Tangkap layar Instagram @Bapenda_Jateng, Kamis (10/4/2025). Pemrov Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jadwal pemutihan pajak kendaraan di wilayah Pemprov Jateng berlaku pada tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, simak syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak kendaraan.

Melansir laman bapenda.jatengprov.go.id, pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya.

"Kita akan lakukan penghapusan Pokok Pajak dan Dendanya, tetapi dengan batas waktu yaitu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025," ujar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang, Senin (24/3/2025).

"Syaratnya Pajak berjalan harus dibayar, jadi dia datang itu harus bayar Pajak berjalan yang satu tahun yang tahun 2025, maka Pajak yang piutangnya kita hapuskan," lanjutnya.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menjelaskan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar piutang pajak kendaraannya bisa terhapus.

"Tidak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. Semua tunggakan," jelas Nadi.

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak 2025 Pemkot Surabaya, Berlaku Tunggakan Pajak Sejak 1994 hingga 2024

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

  • KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
  • Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Baca juga: 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dan Jadwal Berlakunya

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan