Selasa, 7 Oktober 2025

Mobil Esemka

Kronologi Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Janji Tak Terpenuhi Hingga Dituntut Ratusan Juta

Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).

|
TRIBUN/HO/AGUS SUPARTO
JOKOWI DIGUGAT -Jokowi saat menjajal mobil pick up Esemka Bima 1200cc di Boyolali, Jateng, Jumat (6/9/2019). Jokowi digugat secara perdata oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka. 

Aufaa tak lain ternyata merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.

Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi Tribun membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.

"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ungkap Sigit saat dikonfirmasi Tribun.

Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," ujarnya.

Baca juga: Relawan Jokowi Tanggapi Pertemuan Prabowo-Mega: Perseteruan Tak Pernah Membuahkan Hasil Baik

Bagaimana Kondisi Pabrik Esemka?

Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.

Di bagian depan pabrik terdapat showroom yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.

Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.

Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.

"Masih beroperasi seperti biasa," ucapnya, Rabu (9/4/2025).

Kepala Desa (Kades) Demangan, Rosyid, mengatakan para karyawan pabrik merupakan warganya.

"Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu," ungkapnya.

Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.

Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp 114 juta per tahun.

"Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta," sambungnya.

Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan. (Tribunnews.com/TribunSolo)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved