Mobil Esemka
Kronologi Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Janji Tak Terpenuhi Hingga Dituntut Ratusan Juta
Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi digugat secara perdata oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka.
Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Sigit menerangkan kliennya kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.
Baca juga: Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Jokowi Nilai Positif, PDIP dan Gerindra Merespons
"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," paparnya.
Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.
"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," imbuhnya.
Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.
"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," sambungnya.
Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," imbuhnya.
Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.
Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.
"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.
"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," jelasnya.
Baca juga: Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Jokowi Nilai Positif, PDIP dan Gerindra Merespons
Sosok Penggugat
Aufaa tak lain ternyata merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.
Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi Tribun membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.
"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ungkap Sigit saat dikonfirmasi Tribun.
Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," ujarnya.
Baca juga: Relawan Jokowi Tanggapi Pertemuan Prabowo-Mega: Perseteruan Tak Pernah Membuahkan Hasil Baik
Bagaimana Kondisi Pabrik Esemka?
Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.
Di bagian depan pabrik terdapat showroom yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.
Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.
Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.
"Masih beroperasi seperti biasa," ucapnya, Rabu (9/4/2025).
Kepala Desa (Kades) Demangan, Rosyid, mengatakan para karyawan pabrik merupakan warganya.
"Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu," ungkapnya.
Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.
Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp 114 juta per tahun.
"Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta," sambungnya.
Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan. (Tribunnews.com/TribunSolo)
Mobil Esemka
VIDEO Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka: Sidang Perdana 24 April 2025 |
---|
Kala Jokowi Jawab Gugatan soal Mobil Esemka hingga Reaksi Kaesang |
---|
6 Tahun Lalu Yakin Laku Keras, Kini Jokowi Akui Pasarkan Mobil Esemka Susah: Kompleks Sekali |
---|
Jokowi: Memasarkan Mobil Esemka Susah, Saingannya Banyak dan Harga Kompetitif |
---|
Respons Jokowi Soal Gugatan Mobil Esemka: Itu Urusan Swasta, Pemerintah Hanya Mendorong |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.