Selasa, 7 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Dokter Residen Pemerkosa Anak Pasien RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual

Dokter residen anestesi dari PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31) diduga mengidap kelainan seksual. 

|
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Priguna Anugerah Pratama (31) diduga mengidap kelainan seksual.  

Buntut aksi kejinya ini, PAP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap tersangka. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Untuk itu, Kemenkes melarang PAP untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup. 

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)

Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS. 

Unpad juga telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS. 

(Tribunnews.com/Milani/Rina Ayu Panca Rini/Erik S)  

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved