Harun Masiku Buron KPK
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan Melawan KPK
Kusnadi melalui kuasa hukumnya, mencabut gugatan praperadilan melawan KPK, Rabu (9/4/2025).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN KUSNADI - Kuasa hukum staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatannya melawan KPK, Rabu (9/4/2025). Di persidangan hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi," jelas kuasa hukum Kusnadi.
Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut.
"Kita lanjutkan dahulu," kata hakim Samuel di persidangan.
Adapun dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Cacat formil dan tidak sesuai prosedur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.