Pelaku TPPO di Dubai Incar TKW Iming-iming Gaji Tinggi, Ujung-ujungnya Berakhir Kerja Prostitusi
KJRI Dubai menerima laporan 19 kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Perihal berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan ke KJRI Dubai, Kemlu RI menggandeng Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum.
KJRI Dubai juga menyiagakan shelter atau lokasi penampungan sementara dan nomor hotline yang bisa dihubungi untuk respons cepat atas setiap pengaduan.
Para WNI dapat menghubungi nomor hotline KJRI Dubai +971 56 332 2611.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri seperti menjadi pekerja laksana rumah tangga (PLRT) di Dubai dengan iming-iming gaji tinggi.
Sebab status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan, mudah tereksploitasi termasuk menjadi korban eksploitasi seksual.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, Uni Emirat Arab jadi salah satu negara yang terlarang untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Berdasarkan aturan ini, PMI resmi dilarang ditempatkan bekerja sebagai pekerja laksana rumah tangga (PLRT).
"Sesuai Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik (PLRT)," pungkas Judha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.