Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU TNI

KSAL Laksamana Muhammad Ali Pensiun Bulan Ini Tapi UU TNI Belum Diundangkan, Respon Mabes TNI

KSAL Laksamana Muhammad Ali memasuki pensiun, namun UU TNI baru belum berlaku!

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Revisi UU TNI - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi berbicara tentang perubahan ketentuan pensiun perwira TNI dalam UU TNI terbaru saat wawancara dengan awak media di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (9/4/2025). Kristomei mengatakan masa pensiun perwira TNI masih mengikuti UU TNI yang lama mengingat UU TNI terbaru belum diundangkan sampai hari ini. 

Juga diberitakan sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan alasan di balik pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU seakan dikebut atau dipercepat.

Kata Prabowo, alasan paling utama yakni persoalan usia karier perwira tinggi setingkat Jenderal bintang empat di saat menjabat.

Menurut dia, dalam aturan yang ada sebelumnya, kerap kali jabatan setingkat Panglima TNI hingga kepala staf angkatan berusia singkat sebelum akhirnya memasuki masa pensiun.

"RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti karena usianya habis, waktu dia untuk kariernya waktu mau dipakai, usia habis, bagaimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun," kata Prabowo saat diskusi media dikutip dari YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Atas hal itu, Prabowo memberikan perintah agar segera dilakukan perubahan UU TNI agar masa usia pensiun prajurit TNI khususnya perwira tinggi bisa lebih panjang.

"Nah di situ saya sebetulnya yang mengataskan bilang ini kalau tidak ini berapa Jenderal kita, kita harus ganti sekarang, jadi saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI hanya memperpanjang usia pensiun, beberapa perwira tinggi," kata dia.

Prabowi lantas memastikan kalau tidak ada sama sekali terpikirkan revisi UU TNI dilakukan untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI.

"Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on, non sense itu, saya bilang tidak ada," beber dia.

Dengan begitu, Prabowo beranggapan kalau sejatinya tidak banyak pasal dalam UU TNI yang diubah.

Menurut dia, pasal yang paling krusial perubahannya yakni hanya ada di pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun TNI.

"Sebetulnya tadinya saya anggap UU TNI adalah hanya masalah yang krusial itu hanya masalah penundaan, penambahan usia pensiun, tapi yang intinya kan itu yang ada perubahan, yang lain kan tidak ada," tandas dia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved