Harun Masiku Buron KPK
Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Djoko Tjandra Bantah Sembunyikan Harun Masiku
KPK kelar memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Rabu (9/4/2025).
Penyidik memeriksa Djoko Tjandra kurang lebih selama 3,5 jam.
Djoko Tjandra yang dikawal sejumlah orang, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 13:23 WIB.
"Enggak, hanya berdatang silaturahmi aja, enggak ada apa-apa," ucap Djoko mengawali pembicaraan.
Wartawan kemudian bertanya apakah Djoko Tjandra mengetahui lokasi Harun Masiku.
Baca juga: KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi terkait Kasus Suap Harun Masiku Dkk
Sebab sejak 2020, diketahui keberadaan Harun masih gelap.
Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku, sebab ia tidak mengenalnya.
Djoko Tjandra juga membantah telah membantu menyembunyikan Harun Masiku.
Baca juga: Pakai Tongkat, Djan Faridz Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
"Mana tahu (lokasi Harun Masiku), saya enggak kenal kok. Ya enggak betul (bantu menyembunyikan), kenal aja enggak, gimana bantu," tuturnya.
Djoko Tjandra juga mengaku tidak mengenal Donny Tri Istiqomah.
Termasuk pula dia mengklaim tak mengenal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Enggak, enggak, enggak ada yang saya kenal. Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita," ujar Djoko Tjandra.
KPK sendiri belum mengungkap keterkaitan Djoko Tjandra dengan perkara Harun Masiku.
Djoko Tjandra adalah seorang pengusaha yang pernah menjadi buronan kasus korupsi.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus suap yang turut melibatkan satu jaksa dan dua jenderal Kepolisian, serta kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.