Pilkada Serentak 2024
PSU di 5 Kab/Kota Berjalan Lancar, Tersisa 1 PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 kab/kota berjalan tertib dan lancar pada Sabtu (5/4/2025), tersisa 1 PSU DI Kab Kepulauan Talaud, Rabu 9 April 2025.
Penulis:
Yulis
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar PSU pasca Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 5 kab/kota dengan sukses pada Sabtu 5 April 2025.
PSU ini digelar usai KPU menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap pertama di 4 Kabupaten (Siak, Bangka Barat, Barito Utara dan Magetan) dengan lancar.
Adapun lima kab/kota yang melaksanakan PSU Sabtu, 5 April 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan MK dibacakan, antara lain:
1. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Wali kota dan Wakil
Wali kota Sabang), PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.
2. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.
3. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.
4. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan.
5. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Baca juga: KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 6 Daerah, Libatkan Lebih Dari 54 Ribu Pemilih
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan selain 5 kab/kota di atas, pada Rabu 9 April 2025 KPU juga akan melaksanakan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud.
PSU di Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kab Buru berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi.
Pada pelaksanaan PSU di Kota Sabang, Prov Aceh telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 1 TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan tingkat partipasi sebesar 91,85 persen.
Jumlah pemilih PSU dalam DPT 540, DPTb 1 dengan pengguna hak pilih 496.
Sementara untuk PSU di Kab. Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, telah dilakukan
pemungutan dan penghitungan suara PSU di 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili; dan 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya, dengan tingkat partisipasi pemilih 89,06 persen. Jumlah pemilih PSU di 89 TPS tersebut yaitu DPT+DPK 37.750, dengan pengguna hak pilih 33.619.
Baca juga: DPR Pertimbangkan Evaluasi Pimpinan Bawaslu Buntut 24 Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Selanjutnya untuk PSU di Kab. Bungo, Prov. Jambi telah dilakukan pemungutan dan
penghitungan suara PSU di 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan (TPS 1 Dusun Sarana Jaya, TPS 3 Dusun Sarana Jaya, TPS 1 Dusun Teluk Panjang, TPS 1 Dusun Rantau Tipu, TPS 1 Dusun Sungai Gurun, TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, TPS 1 Dusun Lubuk Mayan, TPS 1 Dusun Lebak, TPS 2 Dusun Leban, TPS 4 Dusun Talang Pamesun, TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, TPS 1, 3, 4, 5, 6, dan 7 Dusun Rantau Ikil, TPS 1 Dusun Renah Jelmu, TPS 2 Dusun Talang Silungko dan TPS 6 Kelurahan Cadika) dengan tingkat partisipasi pemilih 89,04 persen.
Jumlah pemilih PSU di 21 TPS tersebut yaitu DPT 8.362, DPPh 10 dan DPTb 40 dengan pengguna hak pilih 7.475.
Dan untuk PSU di Kab. Pulau Taliabu, Prov. Maluku Utara telah dilakukan pemungutan
dan penghitungan suara PSU di 9 TPS tersebar di 8 desa di 5 kecamatan (TPS 02 Desa Woyo, TPS 01 Desa Salati, TPS 02 Desa Wayo, TPS 01 Desa Bua Mbono, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli, TPS 01 Desa Bapenu, TPS 02 Desa Maluli dan TPS 02 Desa Langganu) dengan tingkat partisipasi pemilih 82,34 persen. Jumlah pemilih di 9 TPS tersebut; DPT 3.891, DPPh 16, DPTb 98, dengan pengguna hak pilih 3.268.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.