Pilkada Serentak 2024
DPR Pertimbangkan Evaluasi Pimpinan Bawaslu Buntut 24 Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan DPR terbuka untuk melakukan evaluasi Bawaslu dan DKPP buntut Pemungutan Suara Ulang di sejumlah daerah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menyatakan DPR terbuka untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adies menjelaskan, aturan mengenai evaluasi tersebut sudah diatur dalam Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dia mengatakan, evaluasi tidak hanya akan ditujukan kepada DKPP, tetapi juga kepada Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.
“Mungkin nanti bukan hanya DKPP, Bawaslu juga mungkin perlu diberikan evaluasi rekomendasi,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Adies mengungkapkan bahwa banyak hal dari pelaksanaan Pemilu 2024 yang perlu dievaluasi, salah satunya terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Baca juga: PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar 19 April: Andika vs Ratu Zakiyah, Intip Jejak Karier Politik
“Bawaslu kan juga banyak di daerah-daerah, nah kerjanya apa? Mengawasi, tapi tiba-tiba hampir 150-an yang di PSU oleh MK,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurutnya, seharusnya jika pengawasan Bawaslu berjalan dengan baik, PSU tidak seharusnya terjadi.
Baca juga: Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN
Dia menilai, jika Bawaslu dan DKPP melakukan tugas pengawasan secara efektif, masalah seperti diskualifikasi calon, kecurangan, dan PSU yang banyak tidak akan terjadi.
“Kalau ini semua berjalan dengan lancar, baik, DKPP dan Bawaslu dalam pengawasan dengan baik, saya rasa tidak ada yang didiskualifikasi, kecurangan-kecurangan, dan juga PSU-PSU yang banyak seperti itu,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.