Polisi yang Pukul Jurnalis Minta Maaf: Awalnya Kasar, Wartawan Perempuan Akui Diancam Dicekik
Kekerasan terhadap pers terjadi di Semarang, Sabtu (5/4/2025). Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pukul jurnalis.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron, dilansir TribunJateng.com.
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.
Jurnalis Perempuan Akui Turut Diancam
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," tukas ajudan Kapolri itu.
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Budi Susanto) (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.