Senin, 6 Oktober 2025

Lebaran 2025

Kebijakan FWA ASN 8 April 2025, Kementerian PANRB Beri Penjelasan

Kementerian PANRB perpanjang Flexible Working Arrangement (FWA) ASN hingga 8 April 2025 untuk pelayanan optimal.

Instagram @kemenpanrb
PENGUMUMAN KEMENPANRB - Pengumuman KemenpanRB tentang aturan WFA ASN pada 8 April 2025, diunduh dari Instagram @kemenpanrb Sabtu (5/4/2025). Kementerian PANRB mengumumkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN pada 8 April 2025 demi urai kemacetan saat arus balik Lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik lainnya, berlaku pada 8 April 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi arus balik Lebaran 2025 dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Alasan Penyesuaian FWA

Menteri PANRB, Rini Widyanti, menjelaskan keputusan untuk memperpanjang FWA diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini. 

Penyesuaian ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran sebelumnya.

Rini menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterukuran kinerja selama pelaksanaan FWA.

Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.

Tentang Jenis Fleksibilitas Kerja FWA

FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam hal lokasi dan waktu kerja.

Berikut adalah rincian jenis fleksibilitas yang diterapkan saat FWA, dikutip dari Instagram resmi KemenPANRB, @kemenpanrb:

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan ASN WFA pada Selasa, 8 April 2025, Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025

- Fleksibilitas Kerja secara Lokasi

Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:

Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.

Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)

- Fleksibilitas Kerja secara Waktu

Fleksibilitas Kerja Sif:

Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved