Lebaran 2025
Insiden Ledakan Petasan saat Idul Fitri di Sejumlah Daerah: Ada Korban Meninggal dan Terluka
Ledakan petasan saat Idul Fitri merenggut nyawa 1 orang di Pamekasan, sedangkan dua orang terluka di Lombok.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah insiden terkait ledakan petasan terjadi saat perayaan Idul Fitri 1446 H di Indonesia.
Kejadian ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, yang menjadi perhatian publik.
Korban Maut di Pamekasan
Pada Selasa, 14 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, seorang pria berinisial M (43) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, menjadi korban ledakan petasan saat menonton pesta kembang api.
Pesta kembang api digelar di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.
M mengalami luka serius di bagian kepala, sempat dilarikan ke RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Namun, ia dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD, Sri Ayuda Ningsih, korban datang dalam kondisi tidak sadar dengan luka di bagian belakang kepala.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa insiden terjadi akibat tiang penyangga petasan roboh, menyebabkan ledakan mengarah ke kerumunan penonton.
Saat ini, Polres Pamekasan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga: 2 Kasus Ledakan Petasan di Jatim, Mobil dan Rumah Rusak di Tulungagung hingga Warga Madura Tewas
Insiden di Pasuruan
Di Kota Pasuruan, Jawa Timur, ledakan petasan juga terjadi setelah sholat Idul Fitri pada Senin, 31 Maret 2025.
Video yang beredar menunjukkan petasan yang dinyalakan oleh sekelompok pemuda.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku yang terlibat.
"Reskrim Polres Pasuruan Kota sudah mengamankan empat pelaku yang terlibat menyulut petasan. Mereka punya peran masing-masing," ungkap Davis, Jumat (04/04/2025), dilansir Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang yang bertugas sebagai penyulut petasan adalah MFI (21), MI (18), dan FH (16). Sedangkan S (50) bertugas mengabadikan momen meletusnya petasan.
Mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.