Kamis, 2 Oktober 2025

Geram Wamenaker ke Perusahaan yang Beri BHR Rp 50 Ribu, Segera Dipanggil: Itu Rakus

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) geram dengan aplikator yang memberi BHR Rp 50 ribu.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
BHR OJOL - Wamenaker RI Immanuel Ebenezer alias Noel saat ditemui awak media di Kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) merasa geram dengan pengusaha penyedia transportasi online (aplikator) yang memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu kepada driver ojek online (ojol) dan kurir online.  

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) merasa geram dengan pengusaha penyedia transportasi online (aplikator) yang memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu kepada driver ojek online (ojol) dan kurir online. 

Noel pun mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera memanggil mereka.

Menurut Noel, aplikator dinilai serakah karena tak adil memberi BHR yang terlalu kecil. 

"Aplikator itu rakus, kita akan panggil," ujar Noel di Jakarta, Selasa (1/4/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Sebelumnya, Noel sudah menyatakan bahwa pihaknya bakal memberi peringatan kepada aplikator. 

Noel pun memastikan bahwa pemanggilan aplikator akan dilakukan secepatnya.

"Kita (akan) panggil. (Kemarin) Belum," tambahnya.

Noel menilai bahwa pemberian BHR senilai Rp 50 ribu itu memalukan. 

Padahal, para Driver Ojol ini juga sosok patriotik-patriotik bangsa.

"Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini."

"Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini," kata Noel, Rabu (26/3/2025). 

Baca juga: Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes BHR Rp 50 Ribu: Mereka Pekerja Sambilan

Noel mengatakan bahwa para driver ojol banyak yang sudah lama menjadi mitra. 

Oleh karena itu, pemberian BHR Rp 50 ribu itu dinilai tak layak. 

Disnaker Jakarta: Aplikator Tak Bisa Disanksi 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved