Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2025

Viral Jamu Diduga Mengandung Alkohol di Posko Mudik, MUI: Bisa Jerumuskan Orang Konsumsi Khamar

MUI mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman selama perjalanan mudik, serta memastikan produk yang dikonsum

https://mui.or.id/
Majelis Ulama Indonesia atau MUI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah unggahan di media sosial mengenai pembagian jamu di beberapa posko mudik mendadak viral dan menimbulkan polemik di kalangan netizen. Pasalnya, perusahaan yang memproduksi jamu tersebut dikenal menghasilkan minuman yang mengandung alkohol, yang tentunya menjadi perhatian bagi umat Islam.

Merespons viralnya isu ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemudik.

MUI mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman selama perjalanan mudik, serta memastikan produk yang dikonsumsi sudah terjamin kehalalannya.

"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat. Apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar," tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).

Baca juga: Nasib 2 Preman yang Viral Ngamuk Minta THR ke Toko Oleh-oleh di Majalengka, Kini Ditangkap Polisi

Selain MUI, tanggapan juga datang dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta masyarakat, khususnya pemudik, untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dan minuman, terutama yang mengklaim khasiat tradisional.

“Jangan mudah tergiur dengan produk gratis atau kemasan yang terlihat tradisional, apalagi yang belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH. Kehalalan harus menjadi prioritas dalam setiap pilihan konsumsi,” ujar Muti.

Merujuk pada Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018, LPPOM menegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori khamar dan haram untuk dikonsumsi.

"Jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% wajib dipastikan status kehalalannya," tegas Muti.

Baca juga: 4 Orang Tewas dan Satu Kritis Setelah Pesta Minuman Keras Oplosan di Bogor, Korban Alami Gejala Ini

LPPOM juga mengimbau produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol untuk transparan mengenai kandungan produk mereka, serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang status kehalalan produk tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved