Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Mabes TNI Sebut Tak Perlu Ada Pembelaan soal Vonis 3 Oknum Prajurit Penembak Bos Rental: Kita Ikuti

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan tidak akan mencampur soal putusan vonis terhadap 3 oknum TNI pelaku penembakan bos rental mobil.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Foto tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan tidak akan mencampur soal putusan vonis terhadap 3 oknum TNI pelaku penembakan bos rental mobil. 

Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

"Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus hakim. 

Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

Sementara itu, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," terangnya. 

Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

"Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut," ungkapnya. 

Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

"Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding," kata Agam. 

"Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja," tandasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved