Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Konten Kreator Ferry Irwandi Ikut Aksi Penolakan UU TNI di Depan Gedung DPR Jakarta

Ferry Irwandi turun langsung berbaur bersama ratusan mahasiswa lainnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025) sore.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
DEMO TOLAK RUU TNI - Konten kreator sekaligus Founder Malaka Project, Ferry Irwandi saat mengikuti aksi unjuk rasa penolakan RUU TNI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025) sore. Ferry Irwandi turun langsung berbaur bersama ratusan mahasiswa lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konten kreator, Ferry Irwandi mengikuti aksi unjuk rasa penolakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Ferry Irwandi turun langsung berbaur bersama ratusan mahasiswa lainnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025) sore. Founder Malaka Project itu terlihat memakai pakaian serba hitam.

Baca juga: Ada Demo Tolak RUU TNI di DPR Jelang Lebaran, Polisi Siapkan 1.824 Personel Pengamanan

Tak hanya dia, ratusan mahasiswa lainnya juga kompak memakai pakaian serba hitam. Hal itu sebagai bentuk protes dan berduka terhadap pengesahan RUU TNI.

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti Presiden RI Prabowo Subianto yang hanya diam mengenai pengesahan RUU TNI. Padahal, mereka menyebut kondisi negara sudah kacau.

Baca juga: Puan Bela Polisi yang Dituduh Represif saat Demo Tolak RUU TNI: Mahasiswa Jangan Provokasi

"Negara kita udah kacau balau, investor sudah banyak kabur. Presiden hanya diam. Sebenarnya presiden mewakili siapa," ucap sang orator.

Orator juga mengajak mahasiswa untuk terus bergerak bersama menyuarakan penolakan RUU TNI. Menurut orator, suara setiap orang berharga untuk terlepas dari Indonesia Gelap.

"Suara-suara kalian saat ini dan nanti yang akan membuat memilih bergerak karena semua akan menjadi saksinya. Untuk itu saya mengajak semuanya untuk mengajak kebaikan agar Indonesia keluar dari Indonesia gelap," tutupnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).

Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.

Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca juga: Anies Baswedan Bicara soal RUU TNI, Nilai UU yang Dibahas Tertutup Hasilnya Tak Matang, Singgung IKN

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved