Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Komnas HAM Desak Polri Agar Ungkap Peran Mahasiswi yang Jual Bocah ke Eks Kapolres Ngada

Uli menambahkan kepolisian juga harus mengungkap peran penting, Fika selaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan terhadap Fajar

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KONPERS KOMNAS HAM - Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing bersama Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kasus asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kepada anak di bawah umur. 

“Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” lanjut Uli.

Komnas HAM, kata Uli, juga meminta kepada Kemenkomdigi untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilaporkan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu

AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan