Jumat, 3 Oktober 2025

Kapolda Riau Pecat Polisi Terlibat Narkoba, Legislator Gerindra: Bukti Penegakan Disiplin Polri

Pemecatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Chaerul Umam
Gerindra
Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, mengapresiasi tindakan tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberhentikan anggota Polri yang terlibat kasus narkotika.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, terkait pemecatan anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkotika. 

Langkah ini dianggap penting mengingat Provinsi Riau merupakan salah satu jalur utama peredaran narkotika di Indonesia.

Menurut Rahul, ketegasan Kapolda Riau dalam memecat Bripka Yogi, anggota Polres Rokan Hulu yang terlibat narkotika, adalah langkah konkret untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. 

Pemecatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Langkah pemecatan terhadap anggota Polri yang terlibat narkotika ini adalah bukti nyata bahwa Kapolda Riau serius dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian. Provinsi Riau harus bersih, aman, dan nyaman. Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi yang lain dalam menciptakan Polri yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya masyarakat,” kata Rahul dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Peran Anggota Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP

Rahul juga menegaskan dukungannya terhadap Kapolda Riau untuk terus mengejar dan menangkap bandar serta pengedar narkotika di Provinsi Riau. 

Dia menyebut bahwa laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika sudah merambah hingga tingkat sekolah dasar.

"Saya juga memberikan dukungan penuh kepada Kapolda Riau untuk menangkap dan terus kejar bandar maupun pengedar narkotika di Provinsi Riau, karena berdasarkan laporan masyarakat Riau korban penyalahgunaan Narkotika sudah sampai di tingkat sekolah dasar," pungkasnya.

Pemberantasan Narkotika yang dilakukan Kapolda Riau Herry dinilainya selaras dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkotika.

Baca juga: Kelasi Satu J, Anggota TNI AL Lanal Balikpapan Terlibat Pembunuhan Wartawan di Kalsel, Ini Sosoknya

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan resmi melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Rokan Hulu (Rohul) Brigadir Polisi Kepala (Bripka). Bripka Yogi dipecat karena terlibat narkoba.

Pemecatan Yogi dilakukan secara in absensia di Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru lewat apel yang langsung dipimpin Herimen. 

Dalam kasus itu, Yogi saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan.

"Yogi Saputra dipecat karena tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Yang bersangkutan tidak hadir saat PTDH karena sudah dipidana enam tahun dan saat ini berada di dalam Lapas," kata Herimen, Rabu (26/3/2025)
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved