Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

IPW Nilai Dakwaan Zarof Ricar Lemah, Eks Pejabat MA Bisa Bebas dari Tuntutan

Menurutnya, dakwaan itu dianggap lemah lantaran JPU tidak menguraikan secara jelas terkait aliran dana gratifikasi Zarof Ricar.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS ZAROF RICAR - Diskusi Publik Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi hingga IPW soal membedah surat dakwaan terdakwa Zarof Ricar di Senayan Park, Jakarta, Selasa (25/3/2023). Dalam hal ini, dakwaan terhadap Zarof Ricar dinilai lemah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti soal dakwaan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam dugaan mafia kasus di MA.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum kedua yang menyebut Zarof Ricar telah menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram. Penerimaan itu berlangsung selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.

Baca juga: Kejagung Diduga Tak Niat Ungkap Markus di MA, Pakar Hukum Sarankan KPK Ambil Alih Kasus Zarof Ricar

Menurutnya, dakwaan itu dianggap lemah lantaran JPU tidak menguraikan secara jelas terkait aliran dana gratifikasi Zarof termasuk pihak yang berperkara maupun hakim yang diduga menerima.

"Pasal 143 KUHAP Ini, bahwa seorang jaksa dalam mengusung surat dakwaan Dia harus lengkap dan cermat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil Markus dalam Brankas Ukuran 1 Meter

Menurutnya, ketika hanya pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, maka kasus tersebut tidak akan melebar kemana-mana dan hanya Zarof Ricar yang menjadi terdakwa.

"Saya membahas yang Rp 920 miliar, dengan pasal gratifikasi, maka dampaknya akan stop pada diri Zarof Ricar, tidak berkembang kepada pihak lain," ucapnya.

Padahal, dia meyakini jika Zarof Ricar menerima uang hampir Rp 1 triliun itu dari sejumlah pihak.

"Dalam pola konstruksi korupsi ada namanya gatekeeper. Gatekeeper itu adalah orang yang menjadi penyimpan dari uang-uang atau pemberian yang haram kemudiam dia menjadi penyimpan ini gatekeeper prinsipnya," tuturnya.

"Jadi dia penyimpan, ini bukan duit dia, Jadi kalau dengan gratifikasi. Artinya saya menduga ini hanya akan berhenti di Zarof Ricar, Padahal kebenaran yang diketahui oleh jaksa Ini adalah terkait dengan suap sesuai dengan alat buktinya," sambungnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam kesempatan yang sama mengatakan dengan tidak diungkapnya sosok lain dalam kasus Zarof, maka akan membuat celah Zarof lolos dari hukuman.

"Jadi sangat mungkin, kekhawatiran banyak orang, Zarof pun sebenarnya dikreasi sedemikian rupa supaya lolos dari hukuman," ucapnya.

Baca juga: IPW dkk Laporkan Jampidsus ke KPK, Ada Hubungannya dengan Makelar Kasus Zarof Ricar

Sebelumnya diketahui dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Baca juga: Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan Yang Mulia di Sidang Zarof Ricar

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:

-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 
12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
-1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
-3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni:

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved