Senin, 29 September 2025

Tiga Wakil Menteri Diangkat Jadi Komisaris di Bank BUMN, IlDES Bilang Melanggar Konstitusi

Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon menanggapi sejumlah wakil menteri yang diangkat jadi komisaris

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN WAKIL MENTERI - Sejumlah Wakil Menteri mengikuti upacara pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon menanggapi sejumlah wakil menteri yang diangkat jadi komisaris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon menanggapi sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang diangkat menjadi komisaris di bank BUMN yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

Ketiga Wamen tersebut yaitu Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, dan Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI.

Pengangkatan ketiga wamen ini berdasarkan RUPS Tahunan BRI digelar Senin (24/3/2025), serta RUPS Tahunan Bank Mandiri pada Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Wamen Investasi dan Hilirisasi Tawarkan Investasi di Sektor Hilirisasi kepada 40 Investor Australia

Menurut Juhaidy pengangkatan ini sangat tidak konstitusional.

Alasannya jika dilhat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, dalam pertimbangan hukumnya mahkamah sebenarnya telah melarang wamen rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Alasannya, posisi wamen sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008.

Dimana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan. 

"Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni, agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu," kata Rizaldy dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2025).

Tak hanya itu, kata dia, wakil menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf (a) UU Pelayanan publik, sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas juga. 

"ILDES juga sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Kementerian dengan Nomor Perkara 21/PUU-XXIII/2025, semoga rangkap jabatan Wamen merangkap Komisaris BUMN tidak ada lagi kedepan, mereka itu pastinya rangkap pendapatan juga, sehingga tidak adil dan konstitusional," kata Rizaldy. 

Rizaldy juga menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang seperti ini seharusnya tidak terjadi karena sangat mencederai nilai-nilai konstitusi dan praktek berbangsa bernegara yang bersih dan baik. 

"Kami sekali lagi sangat menolak dengan hal ini, karena tafsiran Konstitusinya telah jelas dan melanggar berbagai UU yang ada," tutup Rizaldy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan