Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Rampungkan Penyidikan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN SELESAI - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Untuk penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Selain Risnandar Mahiwa, ada dua tersangka lain yang turut dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

"Pada hari ini Senin, 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Baca juga: KPK Tak Ikuti Aturan RUU KUHAP dalam Melakukan Penyadapan, Apa Alasannya?

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.

KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.

Untuk Risnandar sendiri, dia mendapatkan jatah sebesar Rp2,5 miliar.

Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, Senin, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved