Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Eks Mendag Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Tidak Merugikan Petani: Mereka Puas

Tom Lembong mengklaim kebijakan impor gula yang ia keluarkan saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tidak merugikan petani.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa Tom Lembong mengklaim kebijakan impor gula yang ia keluarkan saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tidak merugikan petani tebu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tom Lembong mengklaim kebijakan impor gula yang ia keluarkan saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tidak merugikan petani tebu.

Ia juga mengatakan bahwa para petani itu bisa menjual gula diatas harga yang telah ditetapkan oleh Mendag sebelum dirinya.

Adapun hal tersebut diungkapkan Tom saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025).

Pernyataan itu bermula ketika Tom bertanya pada Robert J Bintaryo selaku mantan Direktur Bahan Pokok Strategis (Bakopstra) Kementerian Perdagangan yang saat itu dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tom saat itu bertanya terkait persoalan yang dihadapi perusahaan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang kesulitan memenuhi target 200 ton gula untuk kebutuhan dalam negeri.

"Menyatakan bahwa kalau pakai kata" nya Pak Robert, PPI kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton dengan HPP (harga pokok penjualan), harga pembelian petani, Rp 8.900/kg. HPP kan?" tanya Tom Lembong.

"Harga hpp bisa tapi harga lelangnya yang tinggi," kata Robert.

Setelah itu, Tom pun mengklaim bahwa petani tebu saat itu merasa puas dengan harga yang diperoleh sehingga tidak memerlukan lagi menjual gula yang mereka produksi ke PT PPI.

Selain itu PT PPI kata Tom juga dianggapnya tidak perlu menjalankan tugas untuk menjaga harga gula agar tidak jatuh dibawah Hpp yakni 8.900/kg.

Menyikapi hal ini, kemudian Robert pun membenarkan apa yang dijabarkan oleh Tom Lembong tersebut.

"Iya benar," ucap Robert.

"Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller, mereka dengan sukarela tidak dipaksa melepas gula tebu mereka di harga yang diatas harga yang dipatok, betul?," tanya Tom.

"Iya betul," sahut Robert.

Kemudian Tom pun mengungkap alasannya mencecar Robert dengan pertanyaan tersebut.

Pasalnya kata dia, dalam kasus tersebut dirinya dituduh oleh Jaksa melanggar UU Perlindungan Petani. Padahal menurut dia, petani tebu tidak dirugikan atas apa yang menjadi kebijakannya saat itu.

"Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berati kalau petani dengan sukarela tanpa keluhan melepas tebu mereka ke pasar dengan harga diatas, berati kan tidak merugikan petani?," tanya Tom memastikan.

"Iya," jawab Robert.

Kasus Tom Lembong

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow

melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 

Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom, kata Jaksa, juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved