Revisi UU TNI
UU TNI Dituding Bakal Kembalikan Dwifungsi ABRI, Supriyanto: Justru Batasi Militer Masuk Ranah Sipil
Tidak ada upaya menghidupkan kembali peran sosial politik tentara dalam UU TNI yang baru disahkan, Kamis (20/3/2025) lalu.
Idealnya, menurut Usman, tidak ada satu pun kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif sebagaimana termaktub dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000.
Secara kepentingan, menurut Usman, agenda revisi UU TNI juga tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional.
Justru, menurutnya revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer.
Sebagai alat pertahanan negara, lanjut Usman, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan.
"Seperti duduk di jabatan-jabatan sipil atau terlalu banyak operasi selain perang seperti program cetak sawah, ketahanan pangan dan lainnya," kata Usman.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, menurut dia, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.