Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU TNI

UU TNI Dituding Bakal Kembalikan Dwifungsi ABRI, Supriyanto: Justru Batasi Militer Masuk Ranah Sipil

Tidak ada upaya menghidupkan kembali peran sosial politik tentara dalam UU TNI yang baru disahkan, Kamis (20/3/2025) lalu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Idealnya, menurut Usman, tidak ada satu pun kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif sebagaimana termaktub dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000.

Secara kepentingan, menurut Usman, agenda revisi UU TNI juga tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. 

Justru, menurutnya revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. 

Sebagai alat pertahanan negara, lanjut Usman, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan.

"Seperti duduk di jabatan-jabatan sipil atau terlalu banyak operasi selain perang seperti program cetak sawah, ketahanan pangan dan lainnya," kata Usman.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, menurut dia, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved