Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Eksepsi, Hasto Akui Dapat Tekanan Jelang Pemecatan Jokowi oleh PDIP, Diancam Ditersangkakan
Hasto Kristiyanto mengaku ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar tidak melakukan pemecatan terhadap Jokowi atau akan dijadikan tersangka.
Sekjen PDIP tersebut kemudian menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025).
Pengacara Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto
Di tengah proses hukum yang menjerat Hasto, pengacara PDIP, Ronny Talapessy menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power untuk mengkriminalisasi kliennya.
Ronny meyakini bahwa kasus yang menimpa Hasto tersebut bermuatan politis dan menyebut kliennya sebagai tahanan politik.
“Sejak awal teman-teman sudah tahu bahwa ini adalah politik. Kasus ini politik. Sampai sekarang sudah terlihat jelas. Siapa yang punya kepentingan di sini? Kita sudah tahu."
"Ada orang yang masih merasa bahwa dia berkuasa. Masih merasa abuse of power. Masih merasa bahwa dia bisa mengontrol Republik ini,” tegas Ronny Berty Talapessy usai sidang eksepsi Hasto Kristiyanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).
Ronny pun memaparkan serangkaian kejadian yang menurutnya mengindikasikan upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP.
“Teman-teman, yuk saya ulangi lagi. Ada spanduk menyerang Partai PDI Perjuangan tahun 2024. Kemudian ada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Sekjen PDI Perjuangan. "
"Salah satu media online sudah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pers, sudah kita proses,” tegasnya.
Ronny juga menyoroti soal aksi demonstrasi yang terus berlanjut di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan KPK selama Hasto menjalani sidang.
“Kemudian teman-teman, hari ini di depan banyak sekali yang demo. Demo yang kita sudah ikuti dari sidang pra-peradilan sampai sekarang masih konsisten mereka demo."
"Pertanyaannya, siapa yang bayar demo tersebut? Siapa yang menggerakkan demo tersebut? Tujuannya untuk apa? Sampai ada demo di depan KPK juga untuk mentersangkakan Pak Sekjen,” imbuh Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan mengenai adanya survei yang seolah-olah telah memvonis Hasto bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Yang paling yang menurut saya keterlaluan itu adalah ada survei. Sampai ada survei yang sudah menjelaskan, yang sudah memvonis Pak Sekjen sudah bersalah, Pak Hasto sudah bersalah. Sebelum ada vonis pengadilan,” tegasnya.
Menurut Ronny, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan menunjukkan bahwa kasus ini bermuatan politis.
“Menurut saya, teman-teman, ini perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan ini menurut saya menunjukkan bahwa ini adalah kasus politik dan Mas Hasto adalah tahanan politik,” kata dia.
Ronny pun berjanji akan mengungkapkan pihak-pihak berkepentingan yang diduga ingin menjatuhkan Hasto Kristiyanto saat pembuktian kliennya di persidangan.
“Nanti kita akan buka di persidangan. Terima kasih, teman-teman,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Muhammad Zulfikar) (Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.