Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Kubu Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Bertujuan Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri

Terkait hal ini Zaid menuturkan, impor gula mentah yang dilakukan kliennya itu dinilai memiliki beberapa poin strategis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Eko Aprilianto Sudrajat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus importasi gula di Kemendag 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). Eko mengungkap bahwa Tom Lembong Beri Izin Impor melalui aturan diskresi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diklaim bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui usai proses persidangan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Terkait hal ini Zaid menuturkan, impor gula mentah yang dilakukan kliennya itu dinilai memiliki beberapa poin strategis.

Pertama, kata dia, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang berdampak menghemat devisa negara. Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru.

"Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," ucap Zaid kepada wartawan.

Baca juga: Kesaksian Petani Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Pihak TNBTS Tak Pernah Sosialisasi

Mengenai hal tersebut, Zaid juga mengatakan bahwa terdapat keterangan ahli yang menyatakan kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu ia menilai, kebijakan itu dapat  menstabilkan harga gula yang beredar di pasaran.

“Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.

Sementara itu dalam proses sidang, saksi Muhammad Yanny selaku mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag menjelaskan, bahwa pasar internasional tidak mengenal istilah Gula Kristal Putih (GKP).

Dia menerangkan pasar internasional hanya mengenal istilah gula dengan dua sebutan yakni raw sugar atau gula mentah dan refined sugar atau gula rafinasi.

“Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," jelas Yanny di ruang sidang.

Baca juga: Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court

Yanny menegaskan bahwa pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global.

"Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," pungkasnya.

Didakwa Untungkan 10 Bos Perusahaan, Kerugian Negara Rp578 Miliar

TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Hakim di persidangan tolak eksepsi dari terdakwa.
TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Hakim di persidangan tolak eksepsi dari terdakwa. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 pimpinan perusahaan swasta akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Korupsi LPEI Rp 11,7 Triliun, Dua Petinggi PT Petro Energy Ditahan KPK 

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  6. Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  10. Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Ilustrasi gula impor
Ilustrasi gula impor (Kompas.com)

Dalam kasus ini, kata jaksa, Tom Lembong juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved