Komnas HAM Diminta Kawal Kasus Vonis Bebas Polisi Cabuli Anak di Papua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.
Dibebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Peristiwa itu terjadi pada 2022, ketika AFH diduga memanfaatkan situasi saat korban ditinggal sendiri oleh kakaknya.
Vonis bebas ini memicu gelombang protes dari keluarga korban dan berbagai kalangan pemerhati perlindungan anak.
Pihak keluarga pun berencana mengajukan kasasi untuk mencari keadilan.
TNI Bangun Pos Taktis, Buka Isolasi dan Daratkan Bantuan Presiden di Distrik Kuyawage Papua |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan Soal Reshuffle Kabinet: Wapres Tidak Ikut Campur, Sepenuhnya Kewenangan Presiden |
![]() |
---|
5.413 Personel Polisi Disiagkan Kawal Aksi Unjuk Rasa di Monas dan Komnas HAM |
![]() |
---|
Program Tulus Melayani, Klinik Terapung Polres Kutim Disambut Antusias Warga Kenyamukan |
![]() |
---|
Begini Suasana Nabire Papua Tengah Usai Diguncang Gempa, Puluhan Kali Gempa Susulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.