Senin, 6 Oktober 2025

Komnas HAM Diminta Kawal Kasus Vonis Bebas Polisi Cabuli Anak di Papua 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
ISTIMEWA
MINTA KOMNAS HAM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengawal kasus pencabulan anak oleh anggota kepolisian berinisial AFH (20) di Kabupaten Keerom, Papua. /Foto. dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengawal kasus pencabulan anak oleh anggota kepolisian berinisial AFH (20) di Kabupaten Keerom, Papua.

Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun. 

"Kami juga berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Andreas menekankan pentingnya penegakan hukum yang memprioritaskan pada perlindungan hak-hak korban, terutama yang melibatkan anak-anak. 

Mengingat UU Perlindungan Anak sudah mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. 

Apalagi, Andreas menjelaskan bahwa ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual juga sudah diatur dalam UU TPKS.

Dia menyebut, Indonesia memiliki banyak produk hukum yang menjamin hak-hak anak termasuk dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” ujar Andreas.

Andreas menegaskan, perlindungan HAM bagi anak korban kekerasan seksual juga diatur dalam UU TPKS.

Mulai dari hak atas pendampingan, hak restitusi, hak pemulihan, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, serta hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.

“Semua ini harus bisa dipenuhi oleh negara, termasuk dalam proses hukum yang ada. Selain soal penegakan keadilan, pemenuhan hak-hak ini yang semestinya menjadi pertimbangan dalam mengusut kasus kekerasan seksual,” tegas Andreas.

Andreas pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja lebih baik dalam proses kasasi agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

 Dia menilai, hal ini juga sebagai bentuk jaminan dari negara dalam memenuhi hak-hak korban.

“Kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak serta memastikan bahwa sistem peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan berfokus pada pemenuhan HAM,” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved