Hotel Sultan Akan Disita, Indobuildco: Status Masih Sengketa, Setneg Seharusnya Taat Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bilang bahwa Setneg telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan di kawasan Hotel Sultan.
Penulis:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konflik perebutan aset Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, antara Sekretariat Negara (Setneg) dengan PT Indobuildco terus berlanjut.
PT Indoubuildco langsung menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal rencana penyitaan Hotel Sultan, Kamis, 20 Maret 2025 kemarin.
Nusron bilang bahwa Setneg telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan di kawasan Hotel Sultan.
Indobuildco menegaskan, kawasan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum dan meminta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa somasi Setneg tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.
“Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir Syamsudin.
Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan.
Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.
Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.
Sementara itu, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.
“PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.
Baca juga: HGB Habis, Pemerintah Akan Segera Eksekusi Hotel Sultan Pasca Somasi ke Indobuildco
Hamdan membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.
“Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.
PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.
“Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” kata Hamdan Zoelva.
Pernyataan Terbaru Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soal Hotel Sultan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bilang, sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.
Baca juga: Kabar Terbaru Polemik Hotel Sultan Jakarta di Era Prabowo: Kami akan Tertibkan, Kembali ke Setneg
Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.
“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan,” katanya.
Sebelumnya, Nusron menyatakan bahwa dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut.
HGB yang dikelola PT Indobuildco berada di bawah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang izinnya telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
KARENA MASA HGB HABIS - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah akan segera menyita Hotel Sultan yang hak HGB-nya di tangan PT Indobuildco sudah habis.
“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujarnya.
Menurut Nusron, lahan tersebut seharusnya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Diambil alihlah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.
Indobuildco Melawan di Pengadilan
Pada masa pemerintahan Joko Widodo pemerintah tidak memperpanjang HGB Hotel Sultan dan menyebabkan Indobuildco melakukan perlawanan ke pengadilan.
Saat ini PT Indobuildco tengah mengajukan kasasi atas perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ke Mahkamah Agung sejak 20 September 2024.
Namun, gugatan yang diajukan terhadap Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” bunyi amar putusan gugatan.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.
Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
Sebelumnya, pada Oktober 2023, PT Indobuildco menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PN Jakpus.
Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.
4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.
Sementara itu, pada Jumat (1/12/2023), PT Indobuildco sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan Hotel Sultan. Namun, gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.
HGB Habis, Pemerintah Akan Segera Eksekusi Hotel Sultan Pasca Somasi ke Indobuildco |
![]() |
---|
Kronologi Agung Laksono Gelar Munas PMI Tandingan, Klaim Terpilih Jadi Ketua Umum PMI 2024-2029 |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Polemik Hotel Sultan Jakarta di Era Prabowo: Kami akan Tertibkan, Kembali ke Setneg |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Puji Perolehan Suara Dharma-Kun yang Tembus 10 Persen di Pilgub Jakarta: Luar Biasa |
![]() |
---|
Ada Debat Pilkada Jakarta, Polisi Imbau Masyarakat Cari Jalan Alternatif Lain Sekitar Hotel Sultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.